NU Kedawung Berita Khilafah dan Indonesia

Khilafah dan Indonesia

20230608-091118

Khilafah atau imamah atau kepemimpinan dalam satu negara dengan berasaskan prinsip menjaga agama (Islam) dan mengatur urusan duniawi masyarakat adalah bagian dari Islam.

Berhukum dengan hukum Islam, baik secara individu ataupun kelompok (bernegara), bagi umat Islam adalah kewajiban. Dan kewajiban tersebut harus dilakukan semaksimal mungkin dan semampunya dengan menimbang maslahah dan mafsadah (fikih muwazanah). Alhamdulillah, walaupun belum sempurna, pemerintah Indonesia sudah (berusaha) melaksanakan hukum-hukum Islam, seperti mengatur munakahah, tasyirul hajij dan lain-lain.

Imamah atau khilafah global (dengan pemimpin yang bernama imam a’zham) dan dengan pemimpin tunggal wajib dilaksanakan jika memungkinkan. Itulah yang tertulis dalam kitab-kitab ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah. Tetapi, sekarang ini hal tersebut sudah tidak mungkin atau sulit dilaksanakan dan mendakwahkan untuk eperti itu pasti akan menimbulkan kegaduhan dan mafsadah yang luar biasa.

Negara-negara bangsa saat ini memang tidak melaksanakan khilafah global, tapi keberadaan mereka sebagai suatu komunitas bernegara dengan memiliki aturan dan undang-undang sendiri diakui oleh ulama’ fikih dan tidak perlu digugat. Fikih menyebut, amir atau pemimpin negara bangsa hukumnya sama seperti imam a’zham dalam khilafah global dan syarat keduanya juga disamakan menurut ulama’.

Indonesia dan kepala pemerintahannya sudah sah dimata hukum fikih sebagaimana poin nomer 4. Adapun jika hukum Islam belum dapat dilaksanakan secara totalitas atau sempurna, maka itu satu hal yang berbeda.

Khilafah yang digaungkan oleh kawan-kawan Hizbut Tahrir yakni sebuah tatanan negara dengan sistem yang mereka namai khilafah dan sangat antipati dengan sistem demokrasi pancasila adalah murni ijtihadiyah mereka. Bagi saya, secara fikih itu sah-sah saja apalagi jika niatannya baik. Tetapi memaksakan kehendak juga bukan hal tepat atau tidak bijak.

Tidak boleh mengingkari khilafah global Imam Mahdi al-Muntazhor yang dijanjikan muncul akhir zaman. Karena hadits tentang itu mutawatir.

Wallahu A’lam.

Oleh Kiyai Nur Hidayat

26 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *