Sudah
- Sholat sunat tahiyatul masjid saat imam atau khatib sudah duduk diatas mimbar khutbah hukumnya adalah boleh atau sunah tetapi harus dilakukan dengan cepat (kadar wajib saja). Sayangnya banyak kaum muslimin yang gerakan sholatnya santai atau slow padahal yang demikian adalah haram.
Menurut saya, jika sekira tidak mau sholat dengan cepat, lebih baik langsung duduk dan mendengarkan khutbah.
- Hukum sholat tahiyatul masjid diatas adalah saat dilakukan di ruang utama masjid. Adapun jika sholat dilakukan di serambi masjid atau jum’atan dilakukan di musholla/surau, maka hukum melakukan tahiyatul masjid terlarang secara mutlak.
Khusus pembahasan serambi masjid; apakah termasuk masjid atau tidak dalam konteks Nusantara para kyai banyak yang menyetujui bukan masjid, tapi bagian dari fasilitas masjid (marafiqul masjid). Wallahu A’lam.
- Haram melakukan akad jual beli saat waktu khutbah (adzan kedua) bagi laki-laki yang wajib Jum’atan. Yang sering terjadi adalah jual beli bensin di SPBU-SPBU pinggir jalan.
- Terdapat waktu doa mustajab dihari Jum’at, lebih-lebih setelah ashar.
- Jangan lupa perbanyak sholawat kepada Rasulullah ﷺ khususnya dihari Jum’at.
By : Kyai Nur Hidayat

