Polemik Melafalkan Niat – Melafalkan niat tidak wajib, dan hanya sunat menurut madzhab as-Syafi’i. Semua ulama tidak ada yang mensesatkan hukum melafalkan niat tersebut, kecuali orang bodoh yang tidak memahami banyak dalil dan asal ngomong tanpa modal ilmu dasar-dasar ilmu fiqih.Dasar sahnya melafalkan niat adalah:
- Melafalkan niat ada dalam niat umrah yang dilaksanakan oleh Rasulullah atas perintah Malaikat Jibril saat berada di Wadi Aqiq (HR. Bukhari). Dan kemudian niat dalam shalat maupun puasa diqiyaskan dengan pelafalan niat umrah tersebut.
- Qiyas adalah dalil syariat. Dan yang melakukan adalah Imam as-Syafi’i yang disepakati keilmuan dan keutamaannya oleh segenap muslimin kecuali ahli bid’ah dan aliran sesat yang selalu membenci ulama-ulama Islam.
- Melafalkan niat, baik didalam shalat atau puasa, adalah tidak bertentangan dengan kaidah agama. Tidak ada dalil yang melarangnya. Padahal hukum haram harus berdasarkan dalil. Dan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah bukanlah dalil, sebagaimana keterangan dalam dalil tarki dan bid’ah hasanah.
- Tidak ada kerusakan yang ditimbulkan dari pelafalan niat.
- Tujuan melafalkan niat adalah supaya hatinya terbantu dan ingat niat dengan sebab pelafalan tersebut.

