Dasar Hukum Yasinan

20230608-091118

Dasar Hukum Yasinan – Yasinan adalah jama’ah pembacaan surat Yasin bersama-sama. Biasanya, Yasinan diadakan dalam rangka kirim doa kepada mayit atau tujuan-tujuan lain, seperti agar maksudnya (hajatnya) terkabul dan lain-lain.

Dasar Hukum Yasinan

Dalil pembolehannya adalah:

  1. Surat Yasin adalah al-Qur’an, dan membaca al-Qur’an adalah dianjurkan.
  2. Hadits Rasulullah yang dishahihkan oleh al-Hafizh as-Suyuthi
    مَنْ قَرَأَ يَس يُرِيدُ بِهَا وَجْهَ اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فاقْرَءُوها عند مَوْتَاكُمْ
    “Siapa yang membaca Yasin karena Allah, maka dosa-dosanya yang telah lampau diampuni Allah. Bacalah surat tersebut di samping orang yang akan meninggal.” (HR. al-Baihaqi)
  3. Kirim pahala membaca al-Qur’an adalah boleh menurut mayoritas ulama Islam. Meski sebagian kecil ulama menentangnya.
  4. Mengatakan bahwa hadits yang berkaitan dengan Yasinan untuk orang yang mati adalah lemah semua, maka tertolak dengan yang dikatakan Imam al-Hafizh as-Suyuthi. Apalagi hadits tentang itu sangat banyak dan satu dengan yang lain saling menguatkan sehingga derajatnya menjadi hadits hasan lighairihi.
  5. Tawassul dengan amal shalih (termasuk membaca Yasin) agar tujuannya dikabulkan Allah disepakati boleh menurut seluruh muslimin, termasuk Salafi Wahhabi dan lain-lain.

23 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *