Dasar Hukum Tahlilan – Ratib Tahlil adalah susunan yang terdiri dari bacaan al-Qur’an, dzikir, shalawat, tasbih, istighfar, dan doa. Dan semua itu tidak ada yang dilarang dibaca, bahkan semuanya dianjurkan agama.
Dasar Hukum Tahlilan
Dasar diperbolehkannya adalah:
- Membaca al-Qur’an, dzikir, shalawat, dan lain-lain adalah anjuran agama. Dan tahlil adalah susunan dari itu semua.
- Pembacaan dzikir dan al-Qur’an, menurut mayoritas ulama, dapat sampai kepada mayit. Termasuk Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim yang menjadi pujaan sekte Salafi Wahabi.
- Tidak ada larangan secara khusus bahwa membaca tahlil adalah haram. Larangan harus mempunyai dalil.
- Tahlil termasuk bid’ah hasanah yang diperbolehkan. Dan bid’ah hasanah diakui Imam as-Syafi’i, Imam Izziddin bin Abdissalam, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam as-Syaukani, Imam as-Suyuthi dan lain-lain.
- Alasan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan Salaf Shalih terbantah bahwa tidak semua yang tidak dilakukan oleh Rasulullah dan Salaf Shalih pasti haram. (dibahas pada dalil tarki)
Semoga bermanfaat.

