Dasar Hukum Tahlilan

20230608-091118

Dasar Hukum Tahlilan – Ratib Tahlil adalah susunan yang terdiri dari bacaan al-Qur’an, dzikir, shalawat, tasbih, istighfar, dan doa. Dan semua itu tidak ada yang dilarang dibaca, bahkan semuanya dianjurkan agama.

Dasar Hukum Tahlilan

Dasar diperbolehkannya adalah:

  1. Membaca al-Qur’an, dzikir, shalawat, dan lain-lain adalah anjuran agama. Dan tahlil adalah susunan dari itu semua.
  2. Pembacaan dzikir dan al-Qur’an, menurut mayoritas ulama, dapat sampai kepada mayit. Termasuk Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim yang menjadi pujaan sekte Salafi Wahabi.
  3. Tidak ada larangan secara khusus bahwa membaca tahlil adalah haram. Larangan harus mempunyai dalil.
  4. Tahlil termasuk bid’ah hasanah yang diperbolehkan. Dan bid’ah hasanah diakui Imam as-Syafi’i, Imam Izziddin bin Abdissalam, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam as-Syaukani, Imam as-Suyuthi dan lain-lain.
  5. Alasan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan Salaf Shalih terbantah bahwa tidak semua yang tidak dilakukan oleh Rasulullah dan Salaf Shalih pasti haram. (dibahas pada dalil tarki)

Semoga bermanfaat.

15 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *