NU Kedawung Kajian Islam Dasar Hukum Pujian setelah Adzan

Dasar Hukum Pujian setelah Adzan

20230608-091118

Dasar Hukum Pujian setelah Adzan – Pujian adalah lantunan syi’ir yang dibaca antara adzan dan iqamah, baik berupa doa, shalawat atau syi’ir nasehat seperti milik Gus Dur.

Bila berupa doa, maka itu sesuai dengan hadits shahih riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Sunni dan lain-lain.
لاَ يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ
“Do’a tidak ditolak antara adzan dan iqamah.”.

Dasar Hukum Pujian setelah Adzan

Dan berdoa adalah anjuran syariat serta dapat dibaca setiap saat tanpa mengenal batas waktu dan tempat. Dan tidak ada larang harus dengan lirih.

Sedangkan sholawatan bersama-sama baik dengan suara pelan atau suara keras asal jika tidak meyakini bahwa antara adzan dan iqamah terdapat kesunahan khusus membaca shalawat, maka shalawatan tersebut hukumnya sunah, karena shalawat bisa dibaca di mana pun waktu dan tempat. Namun, jika meyakini bahwa shalawat termasut sunah dibaca antara adzan dan iqamah, maka termasuk bid’ah tapi tidak sampai haram, hanya makruh, karena terjadi takhshish (pengkhususan) tanpa ada mukhashshish (dalil yang mengkhususkan).

Syaikh Yusuf Khaththar Muhammad dalam kitab Mausu‘ah Yushufiyyah berkata bahwa sholawatan setelah adzan tersebut muncul sekitar tahun 781 Hijriyyah (dan tidak ada ulama mu’tabar yang ingkar) sebagaimana disampaikan oleh Ibnu ‘Abidin dalam Risalah-nya. Dan hukum sholawatan tersebut adalah bid’ah hasanah seperti dikatakan oleh as-Suyuthi, as-Sakhawi, Ibnu Hajar al-Haitami dan Zakariyya al-Anshari meskipun dilakukan dengan suara keras.

Sedangkan syi’ir nasehat, maka karena mengandung nasehat kebaikan hukumnya juga baik. Jika ada larangan tentu harus ada dalilnya.

22 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *