Zakat fitrah pakai beras atau pakai uang? Pakai ukuran 2.2 kg atau 2.5 kg atau 2.75 kg? Masalah lama yang senantiasa abadi untuk dibahas.
Jika ingin lebih wara’, maka pakailah pendapat yang mengutamakan sikap kehati-hatian dan mu’tamad dalam madzhab kita, madzhab Syafi’i. Misal, kita keluarkan zakat fitrah pakai beras dan dengan ukuran 2.75 kg atau 2.9 kg atau 3 kg tentu sangat baik. Tetapi jika ada saudara kita yang menggunakan pendapat lain juga jangan lalu diinkari atau dikritik berlebihan. Itulah sikap moderat dan welas asih dari seorang ahli ilmu. Kitab al-Maqayiz misalnya, sebuah risalah kecil yang tercatat di akhir kitab al-Khulashoh al-Wafiyah (kitab falak), yang keduanya dikarang oleh Syaikh Zuber bin Umar al-Jailani Salatiga (murid KH. Ali Ma’shum Jombang, penulis kitab Fathul Qadir) dan telah mendapatkan apresiasi dari Syaikh Yasin al-Fadani, dalam konversi zakat fitrah dengan beras, menetapkan 2.2 kg.
Sama seperti polemik makna “sabilillah” untuk selain orang-orang yang aktifitasnya jihad fisabilillah. Jika anda memilih pendapat yang wara’ dan mengedepankan sikap kehati-hatian, maka jangan gunakan pendapat tersebut. Tetapi jika ada saudara kita yang memilih pendapat sebaliknya, kita juga harus bisa bersikap moderat bahwa masalah ini adalah khilafiyah.
Kemudian jika ada saudara kita yang hendak mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, maka kita bisa menasehatkan untuk membeli beras saja. Jika tampak keberatan, maka kita bisa arahkan mengikuti mazhab Hanafiyah atau sebagian Malikiyah yang membolehkan zakat fitrah dengan uang. Dan sepengetahuan saya, standard sho’ Malikiyah adalah sama dengan Syafi’iyah, hanya saja mustahiq zakat fitrah dalam mazhab Maliki terbatas fakir dan miskin saja.
Lalu bagaimana dengan standar sho’ 2.9 kg beras berdasarkan sho’ Nabawi dan diklaim memiliki sanad musalsal hingga (masa) Rasulullah? Saya jawab, jika sekedar untuk tabarruk atau ihtiyath (hati-hati), menurut saya tak masalah menggunakan sho’ yang diyakini sama dengan sho’ Nabi tersebut. Tetapi menggunakannya sebagai standar kebenaran tunggal (yarfa’ul khilaf atau untuk menegasikan pendapat lain) juga tidak bisa diterima, karena sanad dari silsilah sho’ tersebut pasti dipertanyakan. Andai itu benar tsabit dari Rasulullah ﷺ tentu ulama’ fikih semuanya akan merujuk sho’ tersebut. Belum lagi ada informasi yang menyatakan bahwa sebenarnya terjadi perbedaan konversi sho’ Nabawi versi musalsal ulama’ lain. Jika betul demikian, maka riwayat tersebut menjadi mudhthorib (goncang) dan menambah kedhaifan statusnya.
Catatan Penting yang Perlu Diperhatikan
- Zakat fitrah untuk anak yang sudah baligh yang sudah tidak wajib dinafkahi wajib minta izinnya serta mereka sendiri yang melakukan niat zakat.
- Panitia zakat musholla atau masjid yang dibentuk masyarakat bukan termasuk amil, sebab tidak ada pengangkatan resmi dari pemerintah. Dan jika panitia juga seorang mustahiq, maka dia berhak juga menerima zakat yang mereka distribusikan (mengikuti pendapat yang membolehkan ittihad qobidh wal muqbidh).
- Status panitia zakat sebagimana poin 2 adalah wakil atau orang yang diberi izin atau wewenang (ma’zhun) oleh muzakki untuk mendistribusikan zakat kepada mustahiq. Karena itu, jika panitia keliru dalam menyampaikan zakat, maka muzakki belum dianggap bebas dari beban zakat.
- Untuk menghindari beras zakat fitrah kembali kepada muzakki (saat statusnya juga mustahiq), panitia wajib merekayasa pendistribusian beras. Misal zakat kampung A diberikan para mustahiq kampung B dan sebaliknya.
- Hendaklah panitia zakat atau amil zakat dibekali pengetahuan yang cukup tentang fikih zakat dan kriteria mustahiq. Tentu saja ini menjadi tugas para kyai dan alumni pesantren untuk membriefing penitia.
- Zakat fitrah diserahkan langsung kepada mustahiq secara hukum fikih lebih baik daripada diserahkan kepada panitia zakat masjid atau musholla.
- Zakat menggunakan uang adalah mengikuti mazhab Hanafiyah dan sebagian Malikiyah. Jika ada yang hendak mengeluarkan zakat uang pastikan sesuai dengan aturan main dalam mazhab tersebut. Karena itu, silahkan bertanya kepada kyai-kyai yang sudah memahami ketentuan zakat menurut dua mazhab diatas.
- Memindah zakat dari kampungnya (batas desanya) menurut mayoritas ulama’ mazhab adalah tidak boleh. Semisal si A saat maghrib hari raya (waktu wajib zakat) berada di Jakarta dan anak-istrinya berada di Demak. Maka zakat si A wajib diserahkan mustahiq Jakarta dan zakat anak-istrinya diserahkan mustahiq di Demak. Tidak boleh diserahkan di Jakarta semua atau Demak semua.
- Zakat fitrah di sekolah-sekolah secara umum belum menggugurkan zakat sebab terjadi memindah zakat dan menyerahkan kepada yang bukan mustahiq.
- Tidak boleh memberikan zakat kepada janda tua atau duda tua jika mereka masih memiliki anak yang wajib menafkahi serta cukup.
- Zakat fitrah boleh diberikan kepada saudaranya atau anaknya yang sudah baligh karena fakir, atau miskin, atau memiliki banyak hutang. Adapun memberikan zakat kepada anaknya yang wajib dinafkahi atau bapak dan ibunya sendiri adalah tidak boleh sebab mereka wajib dinafkahi kecuali atas nama ghorim (memiliki hutang).
- Niat zakat fitrah adalah setelah beras ditakar (boleh niat setelah menakar beras untuk satu keluarga sekaligus) dan sebelum diserahkan kepada mustahiq. Melafalkan niat sendiri hanya sunah.
- Boleh memberikan zakat kepada mustahiq daerah lain jika mereka datang ke daerah muzakki. Tidak boleh jika diantar keluar daerah, kecuali menurut madzhab Hanafi.
- Pastikan zakat fitrah ke panitia zakat masjid atau mushalla yang diantar oleh istri muzakki atau anak-anaknya sudah diniati sebelumnya oleh suaminya atau ayahnya.
Demikian informasi mengenai seputar perihal penting zakat. Semoga bermanfaat, aamiin.

