
Oleh: Muchammad Afif Ilhami
Menjaga keseimbangan ekosistem alam sebagai bagian dari tanggung jawab moral setiap manusia yang berperan sebagai khalifah di muka bumi, termaktub dalam Al- Qur’an Surat Al A’raf ayat 56 :
وَلَ تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡرَۡۡضِ بَعۡدَ إِصَٰۡلَحِهَا وَٱدۡعُوهُ خَوۡفٗا وَطَمَعًاۚ إِنَّ رَحۡمَتَ ٱلَّلِّ قَرِيبٞ ِ’منَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٥٦
Artinya :
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya Rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat tersebut hendaknya dapat digunakan sebagai kontrol dan pengingat bagi setiap manusia dalam menjalankan segala aktifitasnya. Namun, fakta yang terjadi menunjukkan sebaliknya. Banyak tempat di Indonesia menunjukan bahwa pelaku bisnis hanya bertindak demi meraih keuntungan tanpa mepertimbangkan keseimbangan alam. Salah satu contoh yang terjadi salah satunya ialah perusahaan kelapa sawit yang sering kali membuka lahan dan mencaplok sampai ke hutan, suaka marga satwa, taman nasional, bahkan situs UNESCO.1
Perkebunan sawit memang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, namun sering kali dilakukan dengan mengorbankan prinsip etika dan keberlanjutan. Dalam konteks Etika Bisnis Islam, tindakan merusak lingkungan tidak hanya melanggar hukum moral tetapi juga bertentangan dengan ajaran syariah. Lantas, bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat memberikan solusi untuk menciptakan keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan pelestarian lingkungan ?
Sawit dan Realitas Etika Bisnis
Perkebunan sawit menjadi salah satu sektor penting yang menopang ekonomi Indonesia. Sawit menyumbang devisa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di berbagai wilayah. Namun, di balik kontribusi tersebut, ada harga mahal yang harus dibayar: perusakan lingkungan dan konflik sosial. Di samping itu, pada fakta yang ada di lapangan perkebunan kelapa sawit seringkali melakukan brutalitas dalam melakukan ekspansi lahan. Perusahaan-perusahaan sawit tidak sedikit melakukan pencaplokan wilayah-wilayah yang seharusnya tidak boleh dibuka menjadi lahan sawit.2 Hal ini dapat ditemukan dalam berbagai data yang ada dari berbagai daerah.
Berdasarkan laporan dari salah satu Non-Government Organization (NGO) yang berfokus pada isu lingkungan hidup, Greenpeace Indonesia mencatat, bahwa ekspansi perkebunan sawit telah merusak 183.687 hektare habitat orang utan, 136.324 hektare habitat harimau sumatra, dan 5.989 hektare habitat gajah.3 Selain itu, di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, perusahaan kelapa sawit mencaplok 133,57 hektar kawasan hutan produksi.4 Di wilayah Papua Barat, ekspansi kelapa sawit bahkan merampas tanah adat dari suku-suku yang ada di wilayah tersebut. Salah satunya, tanah adat milik marga Moro seluas 2.014 hektare masuk dalam konsensi milik PT Indo Asiana Lestari.5 Konflik antara perkebunan sawit dengan satwa liar, hilangnya ekosistem, dan ketimpangan sosial menjadi dampak serius yang tidak bisa diabaikan.
Dalam perspektif Etika Bisnis Islam, masalah ini mencerminkan pelanggaran terhadap dua prinsip mendasar, yaitu keadilan (adl) dan kemaslahatan umum (maslahah).6 Perampasan lahan hutan lindung demi ekspansi perkebunan sawit adalah bentuk ketidakadilan terhadap ekosistem dan masyarakat adat yang bergantung pada hutan. Selain itu, praktik destruktif ini tidak mendukung keberlanjutan hidup jangka panjang, sehingga bertentangan dengan prinsip maslahah. Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga harmoni antara manusia dan alam, yang menjadi dasar penting dalam bisnis berbasis syariah. Selain itu, pelanggaran terhadap prinsip amanah juga menjadi sorotan. Amanah, dalam bisnis, mengacu pada tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan semua pihak yang berkepentingan, termasuk alam sebagai ciptaan Allah. Ketika lahan hutan lindung diubah menjadi perkebunan sawit, kepercayaan terhadap pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab telah dilanggar. Dengan demikian, pengelolaan yang tidak etis ini juga melanggar kontrak spiritual antara manusia dan Tuhannya.
Dampak Positif dan Negatif Sawit
Tidak dapat disangkal bahwa industri sawit memberikan dampak positif, seperti kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, pengurangan angka pengangguran, dan pengentasan kemiskinan di pedesaan.7 Produk sawit juga memiliki peran strategis sebagai bahan baku dalam berbagai sektor industri, seperti makanan, kosmetik, dan bioenergi. Bahkan, Indonesia menjadi salah satu eksportir sawit terbesar di dunia, memberikan devisa yang signifikan bagi negara. Namun, sisi negatifnya sangat mencolok. Ekspansi perkebunan sawit telah menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa liar, dan konflik dengan masyarakat adat. Data Greenpeace menunjukkan bahwa ratusan ribu hektare habitat satwa liar telah terganggu akibat perluasan perkebunan. Hal ini berdampak pada meningkatnya konflik satwa dengan manusia, yang sering kali berakhir dengan kematian satwa-satwa tersebut. Selain itu, deforestasi yang masif berkontribusi pada emisi karbon yang memperparah perubahan iklim global.
Aspek sosial juga tidak luput dari perhatian. Banyak masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah mereka akibat ekspansi sawit. Kehilangan tanah ini tidak hanya menghancurkan sumber mata pencaharian mereka tetapi juga mengancam kelangsungan budaya lokal yang sangat bergantung pada hutan sebagai bagian dari identitas mereka.8 Dalam konteks ini, praktik bisnis sawit tidak hanya gagal melindungi lingkungan tetapi juga merusak struktur sosial masyarakat lokal. Maka, tantangan terbesar adalah bagaimana menyeimbangkan antara manfaat ekonomi sawit dengan pelestarian lingkungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat yang terkena dampaknya.
Rekomendasi Syariah untuk Solusi
Menghadapi tantangan ini, prinsip-prinsip syariah dapat menjadi panduan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan. Beberapa rekomendasi berikut dapat menjadi langkah konkret untuk mengatasi masalah etika bisnis dalam industri sawit antara lain, pertama, transformasi menuju bisnis hijau. Praktik agroforestri yang mengintegrasikan tanaman sawit dengan hutan dapat menjadi solusi untuk mempertahankan keanekaragaman hayati tanpa mengurangi hasil ekonomi.9 Dengan cara ini, ekosistem tetap terjaga, sementara produktivitas sawit tetap dapat dimaksimalkan. Selain itu, teknologi ramah lingkungan seperti penggunaan pupuk organik dan metode pengolahan limbah yang efisien harus menjadi prioritas utama.
Kedua, alokasi dana zakat untuk konservasi. Perusahaan sawit dapat mengalokasikan dana zakat untuk mendukung rehabilitasi hutan, perlindungan satwa liar, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Langkah ini tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan tetapi juga meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam konteks syariah, zakat tidak hanya berfungsi untuk membantu kaum dhuafa tetapi juga untuk menciptakan keseimbangan sosial-ekologis. Ketiga, penguatan sertifikasi halal berbasis lingkungan. Produk sawit yang diproduksi dengan prinsip keberlanjutan dapat diberikan label halal sebagai bentuk penghargaan terhadap upaya pelestarian alam. Sertifikasi ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi perusahaan untuk menerapkan praktik ramah lingkungan. Pemberlakuan sertifikasi ini juga harus memperhatikan bahwa perolehan tanah ini tidak melanggar hak-hak orang seperti mendapatkan tanah dengan cara yang tidak baik. sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka gunakan sesuai dengan prinsip syariah.
Keempat, edukasi dan literasi ekologi. Peningkatan kesadaran pelaku bisnis sawit tentang pentingnya menjaga lingkungan harus menjadi bagian integral dari tanggung jawab moral mereka. Pelatihan dan kampanye yang menekankan pentingnya keberlanjutan dapat membantu menciptakan perubahan paradigma, di mana pelestarian lingkungan menjadi nilai utama dalam praktik bisnis mereka. Kelima keterlibatan Pemerintah dan Regulasi yang Tegas. Dalam konteks syariah, pemerintah juga memiliki peran sebagai waliyyul amr yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi praktik bisnis agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Regulasi yang tegas terhadap deforestasi ilegal dan pemberian sanksi berat bagi pelaku pelanggaran dapat menjadi langkah preventif untuk melindungi lingkungan dan masyarakat adat.
Kesimpulan
Ajaran fundamental dari agama Islam berkaitan dengan alam ialah manusia diciptakan sebagai khalifah yang bertugas menjaga kelestarian alam. Dalam konteks industri sawit, prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab ekologis harus menjadi landasan utama. Transformasi menuju bisnis hijau beretika bukanlah hal yang mustahil jika didasari dengan paradigma yang benar. Pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau perusahaan, tetapi tugas bersama seluruh umat manusia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, industri sawit dapat menjadi pilar ekonomi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem. Kini saatnya untuk bertindak. Pilihan ada di tangan kita: melanjutkan kerusakan atau mengambil langkah nyata untuk memperbaiki bumi ini sesuai dengan amanah syariah. Perubahan yang diinginkan memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak mungkin. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Indonesia dapat menjadi contoh bagaimana bisnis dapat tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan. Membangun harmoni antara manusia dan alam adalah investasi terbaik untuk masa depan, sebagaimana Islam mengajarkan kita untuk tidak sekadar menjadi pengguna alam, tetapi juga penjaga dan pemeliharanya.
Referensi:
Adawiyah, Radiatul, Zaiyardam Zubir, and Hary Efendi. “Perampasan Tanah Dan Perlawanan Petani: Dampak Perkebunan Sawit Terhadap Kehidupan Masyarakat Di Pasaman Barat Tahun 1980-2022.” ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial Dan Budaya 13, no. 1 (2024): 1–23.
Ambarwati, Diana. “Etika Bisnis Yusuf Al-Qaradawi.” Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2013): 74–97.
Asih, Sani Nur. “Pola Baru Ekspansi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Akses Dan
Relasi Kuasa Dalam Kawasan Hutan Di Indonesia.” Istinbath: Jurnal Hukum 20, no. 01 (2023): 54–75.
Hanafiah, Junaidi. “Tidak Punya Izin, Perusahaan Sawit Ini Buka Lahan Ribuan Hektar Di Simeulue.” mongabay.co.id. Accessed January 25, 2025. https://www.mongabay.co.id/2024/08/30/tidak-punya-izin-perusahaan-sawit-ini- buka-lahan-ribuan-hektar-di-simeulue/.
Hasyim, Irsyan. “Greenpeace: Hutan Indonesia Jadi Perkebunan Sawit Meningkat Drastis 5 Tahun Terakhir.” tempo.co, 2024. https://www.tempo.co/lingkungan/greenpeace- hutan-indonesia-jadi-perkebunan-sawit-meningkat-drastis-5-tahun-terakhir-167.
Kurniasari, Dwi, and Sutarmo Iskandar. “Dampak Peremajaan (Replanting) Kelapa Sawit Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani Kelapa Sawit Di Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir.” Societa: Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis 9, no. 1 (2021): 32–36.
Noer, Melinda, Irfan Suliansyah, and Dodi Devianto. “Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan Yang Berkearifan Lokal Di Lahan Basah.” Journal Galung Tropika 13, no. 3 (2024): 311–22.
Redaksi. “Perjuangan Masyarakat Awyu Menyelamatkan Kehidupan: Menolak Melepas Hutan Adat Papua Untuk Perusahaan Sawit.” Projectmultatuli.org, 2024. https://projectmultatuli.org/perjuangan-masyarakat-awyu-menyelamatkan- kehidupan-menolak-melepas-hutan-adat-papua-untuk-perusahaan-sawit/.

