NU Kedawung Opini Etika Bisnis Islam dan Penanggulangan Penipuan dalam Belanja Online

Etika Bisnis Islam dan Penanggulangan Penipuan dalam Belanja Online

20230608-091118
Marketplace 3

Oleh : Muchammad Afif Ilhami

Belanja online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, marketplace menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Namun, di balik kemajuan ini, ancaman penipuan terus membayangi. Data terbaru dari tahun 2017 sampai dengan 2024 menunjukkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mencatat lebih dari 405.000 laporan penipuan transaksi online di platform belanja digital, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah (Sucipto, 2024). Bentuknya beragam, mulai dari barang yang tidak sesuai deskripsi, harga yang dimanipulasi, hingga toko fiktif yang menghilang setelah menerima pembayaran.

Fenomena ini tidak hanya mencederai kepercayaan konsumen, tetapi juga merusak reputasi ekosistem digital itu sendiri (Fauzi et al., 2023). Meskipun berbagai langkah telah diambil, seperti memperketat regulasi dan meningkatkan keamanan teknologi, nyatanya penipuan masih terus terjadi. Maka, muncul pertanyaan mendasar: apakah persoalan ini semata-mata soal teknologi dan regulasi, atau ada nilai moral yang mulai terabaikan? Dalam situasi ini, etika bisnis Islam menawarkan jalan keluar yang relevan. Dengan prinsip-prinsipnya yang menekankan kejujuran, keadilan, dan amanah, etika ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi sebuah panduan moral yang dapat menanggulangi persoalan penipuan secara holistik.

Etika Bisnis Islam dan Upaya Menanggulangi Penipuan Marketplace

Etika bisnis Islam adalah salah satu cabang dari ajaran Islam yang mengatur bagaimana seseorang berbisnis dengan cara yang baik, benar, dan sesuai nilai-nilai agama (Syahrizal, 2018). Dalam Islam, bisnis bukan hanya soal mencari keuntungan, tetapi juga merupakan bentuk ibadah. Dengan demikian, setiap pelaku bisnis dituntut untuk menjalankan transaksi dengan niat yang tulus dan cara yang halal. Prinsip utama dalam etika bisnis Islam mencakup beberapa hal mendasar. Pertama, kejujuran, yang menjadi nilai inti dalam setiap transaksi. Dalam konteks bisnis online, kejujuran berarti memberikan informasi yang transparan dan akurat tentang produk yang dijual. Rasulullah SAW, sebagai pedagang yang dikenal jujur, menjadi teladan dalam hal ini. Beliau selalu menyampaikan kekurangan barang dagangannya tanpa ada yang ditutupi. Kejujuran ini tidak hanya membangun kepercayaan, tetapi juga memberikan keberkahan dalam usaha (Trisnawati et al., 2021).

Prinsip kedua adalah keadilan. Dalam Islam, setiap transaksi harus dilakukan dengan adil, tanpa merugikan salah satu pihak. Misalnya, dalam menetapkan harga, penjual tidak boleh melakukan eksploitasi atau menaikkan harga secara tidak wajar. Keadilan juga berarti adanya penghormatan terhadap hak dan kewajiban, baik bagi penjual maupun pembeli. Dalam belanja online, keadilan bisa diwujudkan dengan menjaga komitmen terhadap deskripsi barang, pengiriman tepat waktu, dan penanganan keluhan konsumen secara baik. Prinsip ketiga adalah amanah, yang berarti memegang teguh kepercayaan yang diberikan. Dalam bisnis online, amanah tercermin dalam cara penjual menjaga data pelanggan, memastikan kualitas produk sesuai dengan deskripsi, dan menyelesaikan transaksi tanpa cacat. Islam sangat menekankan pentingnya amanah, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 58,

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ۝٥٨

Artinya : “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58).

Selain itu, Islam dengan tegas melarang penipuan dalam segala bentuknya. Penipuan, baik dalam wujud manipulasi informasi, janji palsu, maupun tindakan curang lainnya, adalah dosa besar yang merusak hubungan manusia dengan sesamanya. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR Muslim). Larangan ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga integritas transaksi bisnis. Namun, bagaimana etika bisnis Islam dapat diterapkan sebagai solusi untuk mengurangi penipuan di marketplace? Salah satu langkah awal adalah meningkatkan transparansi dalam setiap transaksi. Penjual harus menyampaikan informasi produk dengan jujur, mulai dari foto asli hingga deskripsi rinci mengenai kondisi barang. Dengan transparansi, konsumen dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang benar, sehingga kepercayaan pun terbangun.

Selain itu, sistem rating dan testimoni yang diterapkan dalam marketplace harus berbasis pada kejujuran. Saat ini, banyak testimoni palsu yang sengaja dibuat untuk meningkatkan reputasi toko secara tidak wajar. Hal ini hanya akan memperburuk situasi. Dengan sistem yang lebih adil dan transparan, pembeli dapat menilai kredibilitas penjual secara objektif. Marketplace juga harus menerapkan sanksi tegas bagi pelaku penipuan. Dalam ajaran Islam, sanksi terhadap pelanggar etika bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pelaku penipuan dapat dikenai blacklist atau bahkan dipublikasikan identitasnya, sehingga mereka tidak dapat mengulangi tindakan serupa di platform lain.

Di sisi lain, pendidikan etika bagi penjual dan pembeli juga sangat penting. Marketplace dapat bekerja sama dengan ulama atau lembaga pendidikan untuk menyosialisasikan nilai-nilai etika bisnis Islam. Dengan edukasi yang tepat, pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memahami pentingnya menjaga keberkahan dalam bisnis. Teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung penerapan etika bisnis Islam. Misalnya, penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola penipuan atau perilaku mencurigakan di platform belanja online. Namun, penggunaan teknologi ini harus dijalankan dengan prinsip amanah, tanpa melanggar privasi atau hak konsumen. Yang tak kalah penting, etika bisnis Islam juga mendorong pelaku usaha untuk membudayakan konsep barakah dalam setiap transaksi. Dalam Islam, keberkahan adalah tujuan utama bisnis. Keberkahan ini hanya bisa dicapai jika bisnis dijalankan dengan cara yang halal, jujur, dan bertanggung jawab.

Reaktualisasi    Teladan    Nabi    Muhammad    dalam    Konteks    Berbisnis    di Marketplace

Nabi Muhammad SAW adalah teladan utama dalam menjalankan etika bisnis Islam. Sebelum diangkat sebagai rasul, beliau sudah dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur dan terpercaya (al-amin). Kepribadiannya yang mulia dalam berniaga menjadikan beliau dihormati oleh masyarakat Mekah, baik sebagai pedagang kecil maupun ketika menjalankan bisnis skala besar (Saifullah, 2011). Keteladanan beliau ini relevan untuk diterapkan dalam konteks bisnis modern, termasuk dalam berbisnis di marketplace, guna mencegah berbagai bentuk penipuan.

Salah satu contoh nyata dari kejujuran Nabi Muhammad SAW dalam berbisnis adalah bagaimana beliau selalu menyampaikan kondisi barang yang dijualnya secara transparan, tanpa ada yang ditutupi. Sebagai seorang pedagang, beliau tidak pernah menyembunyikan cacat atau kekurangan barang dagangannya. Suatu hari, beliau memperingatkan seorang pedagang yang menyembunyikan kualitas gandumnya dengan meletakkan yang buruk di bawah tumpukan gandum berkualitas baik. Beliau bersabda, “Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR Muslim). Pesan ini menjadi panduan utama dalam menjalankan bisnis di marketplace, yaitu pentingnya transparansi dalam deskripsi produk dan foto yang ditampilkan kepada konsumen.

Teladan lain dari Nabi Muhammad SAW adalah sikap adil dalam menentukan harga dan menegosiasikan keuntungan. Beliau tidak pernah menaikkan harga secara berlebihan atau mengeksploitasi kebutuhan pembeli. Dalam konteks marketplace, prinsip ini mengajarkan pentingnya menetapkan harga yang wajar dan kompetitif tanpa memanfaatkan situasi pasar untuk mengambil keuntungan yang tidak adil. Selain itu, Nabi Muhammad SAW selalu menjaga amanah dalam setiap transaksi (Saifullah, 2011). Kepercayaan yang diberikan oleh mitra dagangnya tidak pernah beliau sia-siakan. Bahkan, beliau sering kali memprioritaskan kepuasan pelanggan di atas keuntungan pribadi. Dalam bisnis online, nilai amanah ini dapat diterapkan dengan memastikan barang yang dikirim sesuai dengan pesanan, menjaga data pribadi konsumen, dan memberikan layanan yang bertanggung jawab.

Sebagai pedagang, Nabi Muhammad SAW juga selalu menepati janji. Jika beliau menjanjikan waktu pengiriman atau kualitas tertentu, janji itu akan dipenuhi tanpa kecuali. Dalam dunia marketplace, pelaku bisnis dapat meneladani prinsip ini dengan menjaga komitmen terhadap deskripsi produk, waktu pengiriman, dan layanan purna jual. Akhirnya, Nabi Muhammad SAW mengajarkan pentingnya menjadikan bisnis sebagai sarana ibadah. Beliau selalu berniaga dengan niat yang tulus dan cara yang halal. Dalam konteks marketplace, prinsip ini mengingatkan kita untuk menjalankan bisnis dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan sekadar mengejar keuntungan materi. Dengan niat yang lurus, seluruh aktivitas bisnis akan membawa keberkahan, baik bagi penjual maupun pembeli.

Implementasi Etika Bisnis Islam dan Transformasi Kultur Berbisnis Online

Penipuan dalam belanja online memang menjadi salah satu tantangan terbesar di era digital. Namun, masalah ini tidak semata-mata soal teknologi atau regulasi. Di balik setiap kasus penipuan, ada persoalan mendasar tentang hilangnya nilai-nilai moral dan etika. Etika bisnis Islam hadir sebagai solusi yang relevan untuk menjawab tantangan ini. Dengan prinsip kejujuran, keadilan, amanah, dan larangan penipuan, etika bisnis Islam dapat menciptakan ekosistem belanja online yang lebih aman dan terpercaya. Di samping itu, dengan berpegang teguh pada prinsip etika bisnis Islam dan meneladani praktik bisnis Nabi Muhammad SAW, pelaku usaha dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang jujur, adil, dan amanah.

Nilai-nilai seperti kejujuran, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab bukan hanya menciptakan rasa percaya antara penjual dan pembeli, tetapi juga menjadi tameng kuat untuk mencegah terjadinya penipuan. Marketplace modern, meski berbasis teknologi, tetap membutuhkan landasan moral yang kokoh agar tidak sekadar menjadi ruang transaksional, melainkan juga wadah yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkeberkahan. Dengan menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai panutan utama dalam menjalankan bisnis, setiap transaksi dapat dipastikan berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang luhur, sehingga menciptakan kepercayaan yang mendalam di antara semua pihak.

Pada akhirnya, penerapan etika bisnis Islam bukan hanya tentang mengurangi angka penipuan, tetapi juga tentang membangun budaya bisnis yang lebih manusiawi, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Marketplace yang berlandaskan nilai-nilai ini tidak hanya akan berkembang secara ekonomi, tetapi juga menjadi sarana dakwah yang menunjukkan keindahan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam dunia bisnis. Marketplace bukan lagi menjadi ruang penuh ketidakpastian, tetapi tempat yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkeberkahan. Pada akhirnya, penerapan etika bisnis Islam bukan hanya mengurangi angka penipuan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap platform digital. Dengan kepercayaan yang terjaga, belanja online tidak hanya menjadi alat ekonomi, tetapi juga sarana untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.

Daftar Pustaka:

Fauzi, A., Fikri, A. W. N., Marhadi, A., Prabaswara, B. A., Situmorang, B. B., Piliyanto, E. A., Nasution, I. A., & Nugraha, R. E. (2023). Kejahatan Penipuan Jual Beli Online Melalui Media Sosial. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 4(6), 968–974.

Saifullah, M. (2011). Etika bisnis Islami dalam praktek bisnis Rasulullah. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 19(1), 127–156.

Sucipto. (2024). Kemenkominfo Catat 405.000 Laporan Penipuan Transaksi Online Sepanjang 2017-2024. Sindonews.Com.

https://nasional.sindonews.com/read/1419745/13/kemenkominfo-catat-405000- laporan-penipuan-transaksi-online-sepanjang-2017-2024-1721524077

Syahrizal, A. (2018). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 8(2), 101–116.

Trisnawati, E., Wahab, A., & Habbe, H. (2021). Implementasi Etika Berdagang Dengan Sifat Siddiq, Tabligh, Amanah, Fathanah Pada Waroeng Steak and Shake Cabang Boulevard Makassar. Economos: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(3), 177–183.

242 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *