NU Kedawung Kajian Islam Hukum dan Tata Cara Kurban

Hukum dan Tata Cara Kurban

20230608-091118

Hukum dan Tata Cara Kurban

I. PENDAHULUAN

A. Definisi

Kurban adalah hewan yang disembelih karena taqorrub kepada Allah Ta’ala, mulai hari raya Idul Adha sampai akhirnya hari tasyriq (1)

B. Dalil

     1). Al-Qur’an;

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 

     “Maka shalatlah kepada Rabb-mu dan menyembelihlah kurban” [QS. AL-Kautsar: 2]

2). Al-Hadits;

ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ …

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua kambing yang putih yang bertanduk” [HR. Bukhari Muslim]

Baca juga: Hasil Keputusan Bahtsul Masail Diniyah MWC NU Kedawung dalam Rangka HSN 2022

C. Hukum dan Tata Cara Kurban  

    Sunat ain bagi individu dan sunat kifayah bagi satu keluarga (2)

      Apabila dalam satu keluarga yang wajib dinafkahi ada yang mampu dan tidak melaksanakan kurban, maka mereka semua terkena hukum makruh. Hanya saja yang mendapatkan pahala adalah yang berkurban saja, kecuali ia berdoa, semoga pahalanya juga mengalir kepada anggota keluarganya.

 Secara taklifi, berkurban adalah sunat muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu. Standar dianggap mampu adalah apabila mempunyai harta yang cukup buat makan untuk dirinya dan keluarganya di hari Idul Adha dan tiga hari tasyriq (3)  

II. SYARAT KURBAN (4)

  1. Hewan ternak (Onta, Sapi, Kerbau dan Kambing)
  2. Hewan kurban umurnya sesuai syarat
  3. Tidak cacat
  4. Niat berkurban ketika menyembelih (boleh diserahkan kepada panitia)

III. WAKTU MENYEMBELIH

     A. Permulaan Menyembelih

     Waktu penyembelihan kurban dimulai dari pagi tanggal 10 Dzul Hijjah setelah matahari terbit, dan kadar dua rakaat shalat ‘id dan khutbah cepat (sekedar rukun). (5)

(1) Al Iqna’ (2/277)

(2) Al Yaqut An Nafis (204)

(3) Ianat At Tholibin (2/330)

(4) Al Yaqut An Nafis (205)

(5) Al Yaqut An Nafis (205)

   B. Akhir Menyembelih

    Batas akhir waktu menyembelih kurban adalah akhir hari tasyriq.

IV. HEWAN YANG DIBUAT KURBAN

    A. Macam Hewan Yang Sah Untuk Kurban

  1. Onta
  2. Sapi (termasuk Kerbau)
  3. Kambing (bulu tebal dan bulu tipis)

     B. Umur Hewan

     Umur onta harus ada lima tahun sempurna.

     Umur sapi harus ada dua tahun sempurna.

     Umur kambing bulu tebal, seperti domba, biri-biri, gibas, harus ada satu tahun sempurna, atau boleh umurnya enam bulan tetapi gigi depanya harus sudah tanggal (pupak). (1)

     Umur kambing bulu tipis (termasuk kambing kacang) harus ada dua tahun sempurna (sebagian ulama memperbolehkan berumur 1 tahun) (2)

     C. Ketentuan Kurban

     Onta dan Sapi (termasuk Kerbau) mencukupi untuk tujuh orang.

     Kambing hanya untuk satu orang. Akan tetapi dalam urusan pahala maka boleh mengikutsertakan orang lain dalam niat, baik yang sudah meninggal atau belum. (3)

    D. Kesunatan Hewan Yang Dibuat Kurban (4)

  1. Gemuk
  2. Harganya mahal
  3. Dagingnya banyak
  4. Bertanduk
  5. Jantan
  6. Berwarna putih

     E. Hewan Yang Tidak Boleh Untuk Kurban (5)

  1. Buta sebelah atau kedua matanya
  2. Pincang yang parah
  3. Sangat kurus sekali
  4. Terkena penyakit kudis meskipun sedikit
  5. Tidak punya telinga
  6. Tidak punya lidah
  7. Hamil (menurut satu pendapat)
  8. Gila
  9. Sakit parah
  10. Tanduknya terpotong (serta dagingnya ada yang ikut terpotong)

(1)  Hasiyat Al Bajuri (2/297)

(2) Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuh (4/263)

(3) Al Yaqut An Nafis (204)

(4) As Syarqowi Ala At Tahrir (2/466)

(5) As Syarqowi Ala At Tahrir (2/465)

V. ADAB KURBAN

     A. Kesunatan (1)

  1. Disembelih setelah melaksankan sholat Id
  2. Yang menyembelih muslim dan laki-laki. Makruh disembelih oleh kafir kitabi
  3. Waktu menyembelih di pagi hari (tidak malam hari)
  4. Mencari tempat yang tidak keras
  5. Hewan dibiarkan mati dengan sendirinya, tanpa dipercepat kematiannya.
  6. Tidak menyembelih hewan kurban dihadapan hewan lain yang akan dikurbankan.

     B. Kesunatan Bagi Yang Ingin Kurban

     Tidak memotong rambut dan kuku mulai 1 Dzul Hijjah sampai hari memotong hewan (2)

     C. Kesunatan Saat Menyembelih (3)

  1. Hewan dihadapkan kearah qiblat. Yang menyembelih juga menghadap qiblat
  2. Membaca takbir tiga kali
  3. Membaca بسم الله الرحمن الرحيم
  4. Membaca takbir tiga kali
  5. Membaca sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad
  6. Yang menyembelih berdo’a;

اللَّهُمَّ هَذَا مِنْك وَإِلَيْك فَتَقَبَّلْ مِنِّي

“Wahai Allah, ini (kurban) adalah dari Engkau, dan (aku serahkan) kepada Engkau. Maka terimalah dariku (atau sebutkan nama jika yang menyembelih adalah wakil)”

VI. HUKUM DAGING KURBAN

     A. Mengkonsumsi Daging Kurban

     Bagi yang berkurban dan keluarga yang wajib dinafkahi haram makan daging dari kurban yang dinadzari olehnya. Termasuk orang yang menerima wasiyat untuk berkurban juga tidak boleh ikut menikmati daging kurbannya, karena dia tidak mendapatkan izin.

     Boleh bagi yang berkurban memakan daging kurban sunat-nya. Tetapi wajib ada daging yang layak (sekitar ¼ kg) yang disedekahkan kepada fakir atau miskin. Tapi yang sangat afdhal adalah yang berkurban mengambil sebagian kecil untuk dimakan dan lainnya dibagikan kepada mustahiq kurban. Dan yang afdhal adalah hati kurban. (4)

     B. Pembagian (5)

     Yang baik seluruh daging kurban disedekahkan semuanya, kecuali kadar sesuap untuk tabarrukan. Bahkan seluruh daging dan kulit wajib disedekahkan apabila kurban nadzar.

(1) As Syarqowi Ala At Tahrir (2/466)

(2) As Syarqowi Ala At Tahrir (2/467)

(3) Hasiyat Al Bajuri (2/300)

(4) (5) Hasiyat Al Bajuri (2/301)

Tapi jika ingin membagi untuk dirinya juga, maka ada dua cara sunnah;

  1. Sepertiga untuk dirinya dan keluarganya dan sisanya disedekahkan.
  2. Sepertiga untuk dirinya, sepertiga untuk faqir-miskin sebagai sedekah, dan sepertiga lagi untuk orang kaya sebagai hadiah. Cara ini lebih afdhal daripada cara yang pertama (menurut pendapat yang kuat)

    Perbedaan antara sedekah dan hadiah adalah bahwa daging sedekah (yang diterima fakir miskin) boleh dijual dan daging hadiah (yang diterima orang kaya) tidak boleh dijual.

     C. Memberikan Kepada Non Muslim (1)

     Hewan kurban tidak boleh diberikan kepada non muslim, karena daging kurban adalah suguhan (dhiyafah) dari Allah untuk orang Islam. Bahkan daging kurban yang sudah diterima orang kaya atau orang miskin diberikan, disuguhkan, atau dijual kepada non muslim juga tidak boleh. Hanya sebagian kecil ulama’ saja yang memperbolehkan.

     D. Memindah Daging Kurban (2)

      Memindahkan daging kurban dari satu daerah ke daerah yang lain adalah boleh jika yang dipindah bukan daging yang wajib disedekahkan kepada faqir-miskin. Sedangkan daging yang wajib disedekahkan kepada faqir-miskin, maka ulama’ berbeda pendapat antara yang memperbolehkan dan yang mengharamkan. 

     Ketetapan hukum diatas adalah ketika kurban sunat. Sedangkan apabila kurban nadzar, maka memindah hukumnya haram mutlak.   

VII. MENJUAL KULIT KURBAN (3)

     Menjual kulit kurban hukumnya tidak sah dan dosa. Karena bertentangan dengan sabda Rasulullah;

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barang siapa yang menjual kulit kurban, maka baginya tidak ada kurban.”

VIII. ARISAN (4)

      Tidak ada yang salah dalam praktik arisan kurban, sah-sah saja asal pihak yang mendapat giliran kurban orangnya jelas. Karena arisan, pada dasarnya adalah sama dengan praktik memberi hutang kepada orang yang kebetulan mendapat giliran kurban.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى 

“Dan bertolong menolonglah kalian dalam hal kebaikan dan ketaqwaan” [QS. Maidah: 2]   

 IX. KURBAN UNTUK ORANG LAIN

     Tidak boleh kurban untuk orang lain yang masih hidup kecuali sudah izin dan tidak boleh kurban untuk mayit kecuali wasiat. (5)

(1)  Hasiyat Al Bajuri (2/301)

(2) Ianat At Tholibin (2/334)

(3) Al Iqna’ (2/281)

(4) Panduan Fiqih Ububdiyyah Madzhab as-Syafi’i (Hal. 136)

(5) Ianat At Tholibin (2/331)

X. MEMBAGI LEBIH UNTUK YANG BEKERJA

Perlu dibedakan antara memberikan daging kurban kepada yang bekerja sebagai upah (ujrah) menyembelih dan memotong dengan sebagai hadiah (sedekah). Memberikan sebagai upah hukumnya haram, tetapi memberikan sebagai hadiah hukumnya boleh. Demikian penjelasan Imam Ibn Hajar al-Asqallani dalam kitab Fath al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari.

XI. MEMASAK UNTUK YANG YANG BEKERJA

Memasak daging kurban oleh panitia untuk yang yang membantu memotong dan membagi daging kurban, hukumnya boleh asal ada daging mentah dari hewan kurban yang diberikan kepada fakir atau miskin yang sepantasnya (1/4 kg ke atas). Berbeda apabila panitia memasak daging semuanya dan kemudian dibagikan kepada mustahiq dalam keadaan sudah di masak.

XII. KAMBING SATU UNTUK KURBAN DAN AKIKAH

Menyembelih satu kambing dengan dua niat, yaitu niat akidah dan niat kurban masih diperdebatkan ulama keabsahannya. Imam Ibn Hajar al-Haitami adalah salah seorang ulama yang tidak membolehkan. Sedangkan Imam Muhammad ar-Ramli adalah ulama yang memperbolehkan.

XIII. KURBAN NADZAR DAN MACAMNYA

Kurban nadzar ada dua macam, yaitu nadzar hakiki dan nadzar hukmi. Kurban nadzar hakiki adalah melafalkan nadzar kurban, missal “Aku nadzar akan kurban”. Sedangkan kurban nadzar hukmi adalah semisal ucapan: “Ini adalah kurbanku”. Baik kurban nadzar hakiki atau hukmi, hukum bagi yang bernadzar serta keluarga-nya tidak boleh ikut menikmati daging atau kulitnya. Semuanya wajib diserahkan kepada fakir miskin.

Wallahu a’lam bish-shawab

Penulis : Kyai Nur Hidayat

309 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *