Dalil Bid’ah Hasanah – Bid’ah hasanah adalah ketetapan yang mayoritas ulama menerimanya, seperti Imam as-Syafi’i, Imam as-Suyuthi, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam as-Subki, Imam an-Nawawi, Imam as-Syaukani dan lain-lain yang jumlahnya tidak terbatas. Maka jika ada yang menyanggah, maka katakan kepada kami apakah kalian merasa lebih alim ketimbang mereka?!
Baca juga: Syarat Diperbolehkannya Menafsirkan Al-Qur’an
Dalil Bid’ah Hasanah
Berikut ini adalah beberapa dalil bid’ah hasanah:
- Perkataan Sayyidina ‘Umar saat membuat tarawih berjamaah, yang dulu pernah dilakukan Rasulullah dan kemudian tidak dilakukan oleh beliau kembali: “Nikmat-nikmatnya bid’ah adalah ini.”
- Pengumpulan Al-Qur’an zaman Khalifah Abu Bakar bersama ‘Umar dan Zaid bin Tsabit. Saat Zaid mendapat mandat untuk mengumpulkan al-Qur’an, beliau mengatakan kepada Abu Bakar: “Bagaimana mungkin engkau melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah?”
- Hadits shahih tentang penambahan adzan pertama oleh Sayyidina ‘Utsman saat Jumatan.
- Hadits mauquf (tapi hukumnya marfu’):
مَا رَأوهُ الْمُؤْمِنُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ ، وَمَا رَآهُ قَبِيحًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ قَبِيحٌ
“Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka itu menurut Allah baik, dan apa yang dianggap jelek oleh kaum muslimin, maka itu menurut Allah jelek”. Harmalah bin Yahya mendengar Imam as-Syafi’i berkata: “Bid’ah ada dua, yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang jelek, apa yang sesuai dengan as-Sunah adalah terpuji dan yang menyelisih as-Sunah adalah tidak terpuji.” Perkataan as-Syafi’i tersebut juga di kutib dan di amini oleh al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-Ulum wa al-Hikam (II/128)
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengatakan:
“Yang jelas, sesungguhnya bid’ah jika masuk dalam kategori dasar hukum yang dinilai baik syara’ maka itu adalah bid’ah hasanah. Dan jika masuk dalam kategori dasar hukum yang dinilai jelek syara’ maka itu adalah bid’ah sayyi’ah. Selain itu maka masuk kategori bagian bid’ah mubah. Dan bid’ah dibagi menjadi lima.”.
Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar (III/25) juga mengutip pendapat Ibnu Hajar di atas dan tidak membantahnya.
Baca juga: Kitab Kuning Itu Apa Sih?
Demikian sekilas informasi mengenai Dalil Bid’ah Hasanah. Semoga bermanfaat, salam.

