Bahaya Tafkir (Mengkafirkan orang Muslim)Pernyataan mengkafirkan orang lain tersebut terkadang mirisnya juga disampaikan tertuju pada sesama muslim (orang islam).
Nah, sebenarnya bagaimana hukumnya mengkafir-kafirkan orang sih? Lebih jelasnya, silakan baca tulisan ini sampai selesai.
Dalil larangan mengkafirkan muslim lain
Sabda Rasulullah:
اِذَا قاَلَ الرَّجُلُ لِأَخِيْهِ ياَ كاَفِرُ فَقَدْ باَءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Ketika seseorang berkata kepada saudaranya “wahai kafir”, maka ucapan (kufur) tersebut kembali pada salah satu diantara keduanya” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah)
Imam as-Syaukani menjelasan: “Ketahuilah, sesungguhnya menghukumi seorang muslim dengan menganggap keluar dari agama Islam dan masuk agama kufur, tidak layak di lakukan oleh seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir kecuali dengan dalil yang lebih terang dari pada matahari siang”.
Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dalam Thariq al-Wushul karya Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, berkata: “Jika ucapan kufur di ucapkan, maka tidak harus setiap pengucapnya di hukumi kufur karena (mungkin) dia tidak tahu atau (ucapannya) bisa di ta’wil”
Muhammad bin Abdul Wahhab dalam ar-Rasail asy-Syakhshiyyah menolak segala tuduhan yang menyebutkan bahwa beliau mengatakan kufur kepada orang yang bertawassul, mengkufurkan al-Bushiri (penulis al-Burdah) dan mengkufurkan orang yang bersumpah atas nama selain Allah.
Ibnu Baz, Mufti Kerajaan Arab Saudi (ulama Wahhabi) melarang berda’wah dengan cara menghina sesama pendakwah. Begitu juga Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Ibnu Utsaimin), salah satu ulama Wahhabiyyah, sebagaimana diceritakan oleh Muhammad Thuyan, pernah berpesan kepada mahasiswa kuliah fakultas Syariat, Ushuliddin, Ilmu Arabi dan Sosial di Qashim untuk memuliakan ulama dan guru-guru serta melarang keras mengkufurkan para hakim dan para ulama.

