Syarat Diperbolehkannya Menafsirkan Al-Qur’an – Al-Qur’an adalah bahasa Arab, maka sudah semestinya cara memahaminya adalah harus dengan methodologi orang Arab. Oleh sebab itu, ulama Islam sepakat bahwa sebelum menafsiri al-Qur’an atau menggali hukum dari al-Qur’an dan as-Sunnah, seseorang harus pintar didalam ilmu bahasa Arab dan lain-lain. Jika tidak demikian, maka orang tersebut akan masuk dalam sabda Rasulullah berikut:
مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barang siapa yang berbicara tentang (kandungan) Al-Qur’an dengan tanpa ilmu, maka selayaknya ia mengambil tempatnya dari neraka”.
Syarat Diperbolehkannya Menafsirkan Al-Qur’an
Berikut ini syarat-syarat diperbolehkan menafsirkan Al-Qur’an.
- Mengetahui lughat (bahasa) Arabiyyah dan kaidah-kaidahnya, seperti ilmu nahwu, ilmu sharaf, dan lain-lain).
- Mengetahui disiplin sastra Arab (Ilmu balaghah), seperti ma’ani, bayan dan badi’.
- Memahami betul ilmu ushul fiqih, seperti am, khash, mujmal, mubayyan, muthlaq, muqayyad dan lain-lain.
- Mengetahui sebab-sebab diturukannya ayat (asbab an-nuzul).
- Mengetahui nasikh dan mansukh.
- Mengetahui ilmu qira’at (sab’ah atau asyarah).
- Ilmu mauhibah yakni ilmu yang hanya diperoleh oleh orang-orang yang berhati bersih, tidak pernah makan barang syubhat apalagi haram, ikhlash, tidak sombong, tidak cinta dunia atau populer dan lain-lain.
Syarat-Syarat Menjadi Mujtahid
Seseorang untuk boleh dan bisa menggali langsung hukum dari al-Qur’an dan as-Sunnah tidak semudah yang banyak difahami dan dibayangkan oleh orang-orang yang minim ilmu. Ada syarat-syarat berat dan ketat yang tidak setiap orang dapat memenuhinya. Bahkan dikatakan ulama, setelah Imam as-Syafi’i, tidak ada yang orang yang dapat memenuhi syarat-syarat tersebut.
Berikut ini adalah syarat-syarat menjadi mujtahid, yakni derajat ulama yang boleh menggali hukum langsung dari al-Qur’an dan as-Sunnah:
- Memahami dan luas wawasan ilmu Arabiyyahnya.
- Memahami ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
- Mempunyai pengetahuan yang berkaitan dengan as-Sunnah.
- Memahami tentang ijma’ dan ikhtilaf ulama.
- Mampu melakukan qiyas.
- Memahami maqashidul ahkam (tujuan-tujuan disyariatkannya hukum)
- Sehat pemahamannya.
- Baik niat dan akidahnya bukan sesat.
Jika ulama-ulama hadits, fiqih, tafsir dan sejarah seperti Imam al-Bukhari, an-Nasai, Imam ad-Dzahabi, Imam Ibnu Katsir dan lain-lain saja bermadzhab as-Syafi’i, maka kenapa orang-orang yang menggunakan kitab-kitab mereka sangat anti madzhab?
baca juga : Dalil tentang Tawassul

