Hukum Mengamalkan Haditz Dhaif – Hadits dhaif atau lemah adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan.
Hukum Mengamalkan Haditz Dhaif
Hukum mengamalkan hadits dhaif:
- Haram menurut kelompok kecil ulama, seperti al-Hafizh Ibnul Arabi al-Maliki, Ibnu Hazm dan lain-lain.
- Boleh secara mutlak menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Dawud dan lain-lain.
- Diperinci: Jika berkaitan dengan akidah dan hukum halal dan haram, maka tidak boleh diamalkan. Dan jika berkaitan dengan keutamaan amal, menakut-nakuti dan menyenangkan amal, tafsir, dan cerita, maka diperbolehkan diamalkan. Dan ketetapan ini adalah menurut mayoritas ulama Islam, seperti Imam as-Syafi’i, Imam an-Nawawi, Imam al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dan lain-lain. Dan ini yang dibuat pedoman warga NU.
Catatan Penting!
- Ada satu kaidah, bahwa hadits dhaif yang diterima ulama, baik dalam amal maupun dalam fatwa, maka hadits tersebut derajatnya menjadi shahih dan tidak lagi membutuhkan sanad yang shahih.
- Hadits dhaif yang terdapat penguat (syahid atau mutabi’), derajatnya menjadi shahih atau hasan. Seperti hadits tentang membaca Yasinan untuk mayit dan lain-lain.

