NU Kedawung Kajian Islam Hukum Mengamalkan Haditz Dhaif

Hukum Mengamalkan Haditz Dhaif

20230608-091118

Hukum Mengamalkan Haditz Dhaif – Hadits dhaif atau lemah adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan.

Hukum Mengamalkan Haditz Dhaif

Hukum mengamalkan hadits dhaif:

  1. Haram menurut kelompok kecil ulama, seperti al-Hafizh Ibnul Arabi al-Maliki, Ibnu Hazm dan lain-lain.
  2. Boleh secara mutlak menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Dawud dan lain-lain.
  3. Diperinci: Jika berkaitan dengan akidah dan hukum halal dan haram, maka tidak boleh diamalkan. Dan jika berkaitan dengan keutamaan amal, menakut-nakuti dan menyenangkan amal, tafsir, dan cerita, maka diperbolehkan diamalkan. Dan ketetapan ini adalah menurut mayoritas ulama Islam, seperti Imam as-Syafi’i, Imam an-Nawawi, Imam al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dan lain-lain. Dan ini yang dibuat pedoman warga NU.

Catatan Penting!

  1. Ada satu kaidah, bahwa hadits dhaif yang diterima ulama, baik dalam amal maupun dalam fatwa, maka hadits tersebut derajatnya menjadi shahih dan tidak lagi membutuhkan sanad yang shahih.
  2. Hadits dhaif yang terdapat penguat (syahid atau mutabi’), derajatnya menjadi shahih atau hasan. Seperti hadits tentang membaca Yasinan untuk mayit dan lain-lain.

17 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *