Dasar Hukum Yasinan – Yasinan adalah jama’ah pembacaan surat Yasin bersama-sama. Biasanya, Yasinan diadakan dalam rangka kirim doa kepada mayit atau tujuan-tujuan lain, seperti agar maksudnya (hajatnya) terkabul dan lain-lain.
Dasar Hukum Yasinan
Dalil pembolehannya adalah:
- Surat Yasin adalah al-Qur’an, dan membaca al-Qur’an adalah dianjurkan.
- Hadits Rasulullah yang dishahihkan oleh al-Hafizh as-Suyuthi
مَنْ قَرَأَ يَس يُرِيدُ بِهَا وَجْهَ اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فاقْرَءُوها عند مَوْتَاكُمْ
“Siapa yang membaca Yasin karena Allah, maka dosa-dosanya yang telah lampau diampuni Allah. Bacalah surat tersebut di samping orang yang akan meninggal.” (HR. al-Baihaqi) - Kirim pahala membaca al-Qur’an adalah boleh menurut mayoritas ulama Islam. Meski sebagian kecil ulama menentangnya.
- Mengatakan bahwa hadits yang berkaitan dengan Yasinan untuk orang yang mati adalah lemah semua, maka tertolak dengan yang dikatakan Imam al-Hafizh as-Suyuthi. Apalagi hadits tentang itu sangat banyak dan satu dengan yang lain saling menguatkan sehingga derajatnya menjadi hadits hasan lighairihi.
- Tawassul dengan amal shalih (termasuk membaca Yasin) agar tujuannya dikabulkan Allah disepakati boleh menurut seluruh muslimin, termasuk Salafi Wahhabi dan lain-lain.

