Bolehkah Membaca Al-Qur’an di Kuburan? Dalil tentang bolehnya membaca al-Qur’an di kuburan adalah:
- Sayyidina Abdullah bin Umar bin Khaththab yang pernah berwasiyat supaya nanti setelah wafat untuk di bacakan surat al-Fatihah dan akhir surat al-Baqarah dibagian arah kepalanya. Hadits tentang ini adalah shahih dengan bukti Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits diatas dan menjadi dalil penting yang membuat beliau mencabut pendapat awal beliau bahwa bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayit.
- Imam Ahmad bin Hanbal berkata “Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, al-Mu’awwidzatain dan Qulhuwallahu Ahad (surat al-Ikhlash) dan jadikankanlah pahalanya untuk penghuni kuburan tersebut, karena sesungguhnya pahala (bacaan al-Qur’an) bisa sampai kepada mereka”.
- Dalam Musnad Ahmad bin Hanbal diceritakan bahwa Ghadhif bin Harits as-Tsamali disaat akan wafat meminta orang yang disampingnya membacakan surat Yasin. Kemudian Shalih bin Syuraih as-Sukuti yang maju membacakannya dan ketika selesai 40 kali bacaan Ghadhif wafat. Mereka yang hadir berkata: ”Ketika surat Yasin dibaca disamping mayit (orang yang akan meninggal), maka dia akan diringankan”. Riwayat ini dihasankan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Ishabah (III/184). Imam at-Thabari berkata: ”Yang dikehendaki dengan mayit adalah orang yang sudah terlepas ruhnya. Dan memaksudkan untuk orang yang akan meninggal adalah ucapan tanpa dalil”.
- Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah mengatakan: “Siapa saja yang masuk kuburan kemudian membaca al-Fatihah, al-Ikhlash dan at-Takatsur dan lalu berdoa: ’Aku jadikan pahala kalam-Mu yang telah aku baca untuk penduduk kuburan muslimin dan muslimat.’ Maka mereka (ahli kubur) akan memintakan syafa’at kepada Allah untuk orang tersebut”.
- Ibnu Taimiyyah juga mendukung Imam Ahmad dalam mencetuskan sahnya membaca al-Qur’an di samping makam. Bahkan Ibnu Qayyim juga mendukung dan dalam kitabnya ar-Ruh (hal. 10) menuturkan tentang segolongan ulama salaf yang berwasiyat supaya dibacakan al-Qur’an setelah mereka di makamkan.

